PERNIKAHAN SAUDARA
MENURUT HINDU
OM SWASTIASTU

Pada jaman sekarang banyak sekali berita berita mengenai
pernikahan saudara atau adek kakak, pernikahan di karenakan mereka saling
mencintai satu sama lain, tetapi apakah di dalam setiap ajaran agama
memperbolehkan saudara kandung untuk menikah, tentu saja tidak, kerena di dalam
undang – undang nomor 1 Tahun 1974 disana sangat jelas tentang perkawinan pun
tertera secara jelas larangan perkawinan sedarah. Pasal 8 pun menyebutkan bahwa perkawinan di
larang antara dua orang yang berhubungan darah dalam garis keturunan lurus
bawah satu ke atas. disetiap agama
apapun itu pasti akan melarang karena mereka terahir dari rahim yang sama.
Dalam ajaran hindu perkawinan saudara sangat sekali
di tentang, karena dapat berakibat fatal baik individu maupun keluarga. Jangankan
menikah sedarah menikah dengan sepupu saja sebenarnya tidak di perbolehkan
dalam ajaran hindu, karena hubungan saudara sangat dekat sekali hubungannya. Dalam
ajaran hindupun ada pernikahan yang sangat di larang karena di anggap seperti
pernikahan sekandung yaitu pernikahan ”Makedeng-kedengan Ngad”. Makedeng-kedengan Ngad berasal dari
dua kata, yakni “Kedeng” dan “Ngad”.Kedeng berarti tarik, sedangkan
makedeng-kedengan berarti saling tarik-menarik.
Nganten Mekedeng – kedengan ngad dimana adanya pertukaran
keluarga “umunya terjadi hanya dua keluarga saja” dimana nganten mekedeng –
kedengan Ngad itu pernikahan antara keluarga 1 yang mempunyai seorang putra dan
keluarga 2 yang mempunyai seorang putri, dan beberapa tahun kemudian terjadi
kembali pernikahan antara anak dari keluarga 1 yg mempunyai seorang putrid dan keluarga
no 2 yang mempunyai seorang putra dan merekapun menikah itu sudah di anggap
pernikahan saudara, karena mereka melakukan pertukaran.
Nganten mekedeng – kedengan Ngad sangat berbahaya bila di
laksanakan karena akan berpengaruh terhadap keluarga maupun keturunan, dapat
menyebabkan keluarga kita celaka baik keluarga 1 maupun keluarga 2. Begitupun orang
yang melangsungan pernikahan akan mendapatkan celaka atau masalah yang bertubi tubi. Dan masyarakat
pun banyak yang mempercayai apa bila pernikahan itu terjadi maka akan terjadi
masalah dalam rumah tangganya dan masyarakat sangat mempercayai bahwa salah
satu dari mempelai tersebut akan meningal.
Perkawinan ini sangat terkait secara niskala (gaib), karena
dalam ajaran hindu apa bila seseorang yang sudah menikah maka keluarga mereka
sudah mempunyai suatu ikatan, sama saja seperti ikatan sedarah. Dengan demikian
secara niskala sudah di anggap mempunyai hubungan yang erat dan tidak boleh
melakukan pernikahan lagi.
Sebenarnya dalam ajaran hindu penikahan yang sangat ideal
atau yang bagus adalah pernikahan di luar ikatan keluarga atau menikah dengan
orang lain, apabila seseorang menikah dengan orang lain atau tanpa ikatan
saudara akan lebih baik karena dapat menambah saudara . pernikahan ini juga
dapat terhindar dari hal – hal buruk yang akan terjadi kedepannya.
Perkawinan dalam hindu
sangat banyak, masih banyak solusi di bandingakan melakukan pernikahan mekedeng
– kedengan Ngad, salah satunya perkawinan Nyentane merupakan suatu
istilah yang diberikan kepada sepasang suami istri, suami dipinang (diminta)
oleh keluarga istri dan masuk kedalam garis leluhur keluarga istri serta
melepaskan ikatan keturunan dari keluarga asalnya. Terjadinya perkawinan ini
dikarenakan keluarga dari pihak perempuan tidak mempunyai keturunan laki-laki.
Perkawinan Nyentane adalah jalan yang baik untuk di ambil
apabila ada seorang keluarga yang tidak mempunyai seorang anak atau keturunan laki – laki. karena di dalam kitab suci
manawadharma sastra juga menjelaskan bahwa anak perempuan dapat mempunyai
kedudukan yang sama seperti anak laki – laki. walaupun seorang laki – laki ikut
pihak perempuan bukan berarti dia tidak mempunyai hak dalam keluarga.
OM SHANTI SHANTI SHANTI OM
Nama : Ade Nita Sari
Nim : 1609100041
Dosen Pengempu : Yan Mitha Djaksana M.Kom
Tugas UAS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar