Kamis, 11 Juli 2019

PERNIKAH SAUDARA MENURUT HINDU


PERNIKAHAN SAUDARA MENURUT HINDU
OM SWASTIASTU
Pada  jaman sekarang banyak sekali berita berita mengenai pernikahan saudara atau adek kakak, pernikahan di karenakan mereka saling mencintai satu sama lain, tetapi apakah di dalam setiap ajaran agama memperbolehkan saudara kandung untuk menikah, tentu saja tidak, kerena di dalam undang – undang nomor 1 Tahun 1974 disana sangat jelas tentang perkawinan pun tertera secara jelas larangan perkawinan sedarah.  Pasal 8 pun menyebutkan bahwa perkawinan di larang antara dua orang yang berhubungan darah dalam garis keturunan lurus bawah satu ke atas.  disetiap agama apapun itu pasti akan melarang karena mereka terahir dari rahim yang sama.
Dalam  ajaran hindu perkawinan saudara sangat sekali di tentang, karena dapat berakibat fatal baik individu maupun keluarga. Jangankan menikah sedarah menikah dengan sepupu saja sebenarnya tidak di perbolehkan dalam ajaran hindu, karena hubungan saudara sangat dekat sekali hubungannya. Dalam ajaran hindupun ada pernikahan yang sangat di larang karena di anggap seperti pernikahan sekandung yaitu pernikahan  ”Makedeng-kedengan Ngad”. Makedeng-kedengan Ngad berasal dari dua kata, yakni “Kedeng” dan “Ngad”.Kedeng berarti tarik, sedangkan makedeng-kedengan berarti saling tarik-menarik.
Nganten Mekedeng – kedengan ngad dimana adanya pertukaran keluarga “umunya terjadi hanya dua keluarga saja” dimana nganten mekedeng – kedengan Ngad itu pernikahan antara keluarga 1 yang mempunyai seorang putra dan keluarga 2 yang mempunyai seorang putri, dan beberapa tahun kemudian terjadi kembali pernikahan antara anak dari keluarga 1 yg mempunyai seorang putrid dan keluarga no 2 yang mempunyai seorang putra dan merekapun menikah itu sudah di anggap pernikahan saudara, karena mereka melakukan pertukaran.
Nganten mekedeng – kedengan Ngad sangat berbahaya bila di laksanakan karena akan berpengaruh terhadap keluarga maupun keturunan, dapat menyebabkan keluarga kita celaka baik keluarga 1 maupun keluarga 2. Begitupun orang yang melangsungan pernikahan akan mendapatkan celaka  atau masalah yang bertubi tubi. Dan masyarakat pun banyak yang mempercayai apa bila pernikahan itu terjadi maka akan terjadi masalah dalam rumah tangganya dan masyarakat sangat mempercayai bahwa salah satu dari mempelai tersebut akan meningal.
Perkawinan ini sangat terkait secara niskala (gaib), karena dalam ajaran hindu apa bila seseorang yang sudah menikah maka keluarga mereka sudah mempunyai suatu ikatan, sama saja seperti ikatan sedarah. Dengan demikian secara niskala sudah di anggap mempunyai hubungan yang erat dan tidak boleh melakukan pernikahan lagi.
Sebenarnya dalam ajaran hindu penikahan yang sangat ideal atau yang bagus adalah pernikahan di luar ikatan keluarga atau menikah dengan orang lain, apabila seseorang menikah dengan orang lain atau tanpa ikatan saudara akan lebih baik karena dapat menambah saudara . pernikahan ini juga dapat terhindar dari hal – hal buruk yang akan terjadi kedepannya.
 Perkawinan dalam hindu sangat banyak, masih banyak solusi di bandingakan melakukan pernikahan mekedeng – kedengan Ngad, salah satunya  perkawinan Nyentane merupakan  suatu istilah yang diberikan kepada sepasang suami istri, suami dipinang (diminta) oleh keluarga istri dan masuk kedalam garis leluhur keluarga istri serta melepaskan ikatan keturunan dari keluarga asalnya. Terjadinya perkawinan ini dikarenakan keluarga dari pihak perempuan tidak mempunyai keturunan laki-laki. 
Perkawinan Nyentane adalah jalan yang baik untuk di ambil apabila ada seorang keluarga yang tidak mempunyai seorang anak atau keturunan  laki – laki. karena di dalam kitab suci manawadharma sastra juga menjelaskan bahwa anak perempuan dapat mempunyai kedudukan yang sama seperti anak laki – laki. walaupun seorang laki – laki ikut pihak perempuan bukan berarti dia tidak mempunyai hak dalam keluarga.

OM SHANTI SHANTI SHANTI OM
Nama : Ade Nita Sari
Nim : 1609100041
Dosen Pengempu : Yan Mitha Djaksana M.Kom
Tugas UAS